MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun
Oleh:
Nama : Mohammad Naufal Varian
NPM : 13417696
Jurusan:
Teknik elekro
Kelas : 2IB04
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.LATAR
BELAKANG
setiap Negara baik Negara
maju ataupun Negara berkembang seperti Indonesia, selalu menghadapi
permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti
persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik,
masayarakat demokrastis, Pancasila (hanya milik negara dan bangsa Indonesia)
dan konstitusi Negara, serta globalisasi, untuk itu diharapkan setiap warganegara
terutama warganegara kita Indonesia, memiliki warga negara yang baik, cerdas,
terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia.
mahasiswa diharapkan dapat memiliki karatkter warga negara yang baik. Dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan
wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami, dan
menghayati pendidikan kewarganegaraan.
BAB
II
ISI
2.1. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
pendidikan yang penting bagi setiap anak bangsa, karena pendidikan
kewarganegaraan dapat menjadi panutan untuk menghindari perilaku-perilaku yang
menyimpang. Di jaman modern seperti sekarang ini, setiap anak bangsa harus
memiliki pendidikan kewarganegaraan yang baik untuk menghindari
perilaku-perilaku menyimpang. Selain itu, melalui pendidikan kewarganegaraan
kita dapat mengetahui sejarah perjuangan bangsa serta lebih menghargai arti
dari kemerdekaan Indonesia. Kompetensi/kemampuan
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah bahwa dengan pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg
cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh
& tegaknya NKRI.
2.2. Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan hukum,
yaitu:
UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
- Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
- Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.
- Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.3. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
2.4. Pengertian Bangsa
dan Negara
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu
wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk
nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah, sehingga
menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa. Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi.
Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung
dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam kamus ilmu Politik
dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang
bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1.
Satu kesatuan bahasa
2.
Satu kesatuan daerah
3.
3Satu kesatuan ekonomi
4.
Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5.
Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam
kesatuan budaya
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi, yang di dalamnya
terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dsb. Di dalam suatu Negara, minimal terdapat unsur-unsur
negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari
negara lain. Selain pengertian tersebut, adapun pengertian-pengertian negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
– Roger F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
– Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
– Prof. Mr. Soenarko :
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2.5. Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia :
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
2.6. Konsep demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam
hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2.7. Bentuk Demokrasi
dalam sistem Pemerintahan Negara
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang
dua hal tersebut :
1.
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu
populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum
tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari
rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
2.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung)
merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
2.8.Perkembangan
pendidikan pendahuluan bela negara
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Berbagai akftifitas
positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan
implementasi riil bela negara.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode 1945 sejak NKRI diproklamasi-kan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuh-kan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
2.9. Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
BAB 3
KESIMPULAN
Kesimpulan
yang bisa diambil adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi
agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila
dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana
untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship), cerdas,
terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda
dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Daftar
pusaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar