MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
Disusun Oleh:
Nama : Mohammad Naufal Varian
NPM : 13417696
Jurusan: Teknik elekro
Kelas : 2IB04
BAB 11
Politik
Dan Strategi Nasional
Pengertian
Politik
Kata politik dalam bahasa yunani yaitu
“Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti urusan. Politik secara umum
adalah bermacam-macam kegiatan dari suatu sistem politik atau disebut Negara
yang menyangkut proses yang menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan
mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari beberapa tujuan yang telah
dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu dibentuk
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan
kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Dari uraian tersebut, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya,
ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai
dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu
diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
3.
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama
dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil
keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Dalam politik
keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
4.
Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang diambil
seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan. Dasar pemikirannya
adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai secara bersama
pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan–kebijakan oleh pihak berwenang.
5.
Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau
penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas , haluan,
usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah
strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan
ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya
terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah
pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai
“Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan
yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang
mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest
Group) dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR).
Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan
stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan
otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.
Proses politik dan strategi politik
nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil
langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan-pandangan masyarakat terhadap kehidupan
politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan:
Semakin tingginya kesadaran masyarakat
dalam berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang
ditunjak oleh IPTEK.
Semakin kritus dan terbukanya pikiran
masyarakat dengan ide-ide baru.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya
dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar
Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam
garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan
terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi
dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga
dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga
hal penting, di antaranya adalah:
1.
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan
teknologi masa depan.
2.
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep
yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
3.
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
BAB 12
Politik
Dan Strategi Nasional
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
.
Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan
Daerah
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Memilih anggota Majelis Permusawartan
Prakyat dari urusan Daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja
sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi
daerah dan masyarakat.
PENYUSUNAN
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional
maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam
akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
STRATIFIKASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang
berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan
kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu. Sedangkan politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses
pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya,
politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional
maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah
mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan
suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai
melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya. Dapat
disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas)
adalah pembagian kekuasaan dalam
pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk
kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam
kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara. Stratifikasi politik dan
strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit,
peraturan ataupiagam kepala negara.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah
membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam
UUD 45 meliputi :
Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
Menjunjung tinggi nilai luhur
Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan
nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib
belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan,
dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk
mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus
memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan,
daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian
hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan
bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
Negara sebagai “organisasi kekuasaan”
mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang
diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and
services).
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik
Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau
Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan
Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas,
unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat
tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana
Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi
pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen
national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS
berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan
yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory)
dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang
ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses
Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal
dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan,
partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini
berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya
disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan
pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan
yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang
sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan
balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang
menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS
merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Negara : Sebagai organisasi kekuasaan,
negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia : Sebagai unsur pemilik
negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan
sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
Pemerintah : Sebagai unsur manajer atau
penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat : Sebagai unsur penunjang dan
pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
TUJUAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional
Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita
simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional
Indonesia adalah untuk:
Melindungi hak-hak seluruh warga negara
Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan
melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa
Indonesia.
Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa
memajukan bangsa dan negara.
Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian
dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara
adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh.
Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan
dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan dengan semua
bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas
dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa,
baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun
multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia
oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk
mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum :
Mengembangkan budaya
hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan
ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan
hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
Penyelenggara Negara
Membersihkan penyelenggara negara dari
praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik
dan moral.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem
karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan
negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, informasi, dan media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalu imedia massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan
bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi
dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan
global.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional diforum internasional.
Agama
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama
sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan
moral agama.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling
menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan
pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk
tingkat Perguruan Tinggi.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji,
dan pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi
dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa
serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan
royalti bagi pelaku seni dan budaya.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian
untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan
keadilan gender.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan
olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui
lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasi rakyat.
Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
Melindungi segenap generasi muda dari
bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang
dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah
Mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah
yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah
serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya
alam.
BAB
13
Politik
Dan Strategi Nasional
Otonomi
Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan
dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
di Indonesia, yaitu:
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam
pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,
dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut
di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan
beberapa dasar pertimbangan
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang
mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
Dimensi Administratif, penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II adalah daerah “ujung tombak”
pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi
rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang
dianut adalah:
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu
menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
B. Implementasi Polstranas
·
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.
Menegakan hukum secara konsisten
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5.
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
·
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif
yang merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan
mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1.
Politik Dalam Negeri
2.
Politik Luar Negeri
3.
Penyelnggaraan Negara
4.
Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.
Agama
6.
Pendidikan
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.
Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
2.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.
Pemuda dan Olahraga
5.
Pembangunan Daerah
6.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
1.
Kaidah Pelaksanaan
2.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
C.
Keberhasilan Polstranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan
setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan
dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap
WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas
terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan
non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
D.
Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris:
civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal
dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah
masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang
berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat
Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu
dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan
berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang
dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat
madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai
kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah
persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup,
menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan
hidup dalam suatu persaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki
multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan
moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi,
berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana,
sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling
dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan
sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang
berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang
demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam
berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
/
http://calamu.blogspot.com/2013/10/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html/
https://alfisatrianti.wordpress.com/2013/06/11/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-dan-keberhasilan-polstranas/
http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_madani/
https://rachmandanny.wordpress.com/2015/06/10/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-dasar-pemikiran-penyusunan-politik-dan-strategi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar