Pembangunan yang meningkat di semua
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah
limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun dapat membahayakan
lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran
lingkungan tersebut dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup
lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar
dapat dihilangkan 4 dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini
kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
Dasar hukum
dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal
19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Inti masalah
lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antar makhluk hidup (organisme)
dengan lingkungan yang bersifat organik maupun anorganik dan juga merupakan
inti permasalahan dari kajian ekologi.
1.2.Kerancunan bahan logam atau metaloid
yang diakibatkan oleh industri realisasi
Banyak sekali kecelakaan – kecelakaan
yang terjadi dalam melakukan pekerjaan di sektor perindustrian, salah satunya
adalah keracunan, dalam tulisan ini saya akan menuliskan keracunan bahan logam
atau metaloid dalam proses industrialisasi.
Racun – racun logam atau
metaloid beserta persenyawaan – persenyawaannya yang sering terjadi pada
industrialisasi adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen, chromium,
berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan dari
beberapa logam yang disebutkan diatas :
1. Timah hitam
Keracunan timah hitam
(plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang
gejalanya kambuh secara periodik. Kerusakan yang terjadi bisa bersifat
permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak – anak dan penyakit ginjal.
(Progresif pada dewasa).
Timah hitam ditemukan pada :
- Pelapis keramik ;
- Cat ;
- Baterai ;
- Solder ;
- Mainan.
Pemaparan oleh timah hitam dalam
jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara :
- Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam.
- Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam
(misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan)
tetap berada dalam lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah
hitam akan larut.
- Meminum minuman asam atau memakan makanan asam
yang telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat keramik yang di
lapisi oleh timah hitam (misalnya buah, jus buah, minuman
berkola, tomat, jus tomat, anggur, jus apel).
- Membakar kayu yang di cat dengan cat yang
mengandung timah hitam atau baterai di dapur atau perapian.
- Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung
senyawa timah hitam.
- Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang di
lapisi timah hitam untuk menyimpan atau menyajikan makanan.
- Minum wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh
timah hitam.
- Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah
hitam.
- Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa
menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan
debu).
- Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil,
terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah
hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak – anak, karena itu
perlu diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala.
Serangkaian gejala yang khas
bisa timbul dalam waktu beberapa minggu atau lebih, yaitu berupa perubahan
kepribadian, sakit kepala, di dalam mulut terasa logam, nafsu makan berkurang
dan nyeri perut samar – samar yang berakhir dengan muntah, sembelit serta nyeri
kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan otak.
Pada anak – anak, gejalanya
diawali dengan rewel dan berkurangnya aktivitas bermain selama beberapa minggu.
Kemudian gejala yang serius timbul secara mendadak dan dalam waktu 1 – 5 hari
menjadi semakin memburuk, yaitu berupa :
- muntah menyembur yang berlangsung terus menerus
- berjalan goyah / limbung
- kejang
- linglung
- mengantuk
- kejang yang tak terkendali dan koma.
1.3.keracunan
bahan organis yang diakibatkan oleh industrialisasi
Kemajuan industri selain
membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan
berkurangnya pengangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan
terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para
pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan –
bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah
aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena
itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang
dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan
sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan – bahan kimia untuk
denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja – pekerja di industri
demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut
mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi
kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala,
dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang
berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan
mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang
berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma,
menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian
yang disebabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya
terjadi oleh karena menghirup metanol ke paru – paru secara terus menerus
yang gejala – gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun
mengakibatkan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik
udara.
Etanol atau etil alkohol
digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan -bahan
lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan – pekerjaan tersebut
keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang
– kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala –
gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.
Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak di hindari oleh pekerja
sehingga ”problem drinkers” di industri – industri tidak
ditemukan, NAB di udara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter
kubik.
Keracunan – keracunan oleh
persenyawaan – persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simtomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol, persenyawaan – persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan – kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain – lain. Tanda terpenting keracunan adalah
anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan
keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan – pencegahan antara lain dengan memberikan tanda – tanda jelas
kepada tempat – tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut di atas tidak
akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang
Batas dan pemenuhan standar dilakukan secara ketat.
1.4.Jarak perlindungan masyarakat yang
berada disekitar perusahaan industri
Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah
limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat
membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup
lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar
dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable
development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian
dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The
World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada
tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam,
tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan.
Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi
pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat
manusia.
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi
dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain
sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan
dimana sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar
dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor
a.
Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.
Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c.
Derajat efektifnya cara yang dipakai
d.
Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman
Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen
Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan
hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan
masyarakat secara luas.
Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di sekitar
kegiatan perusahaan industri memang harus dilindungi. Pertama, masyarakat itu
sendiri harus memilih tempat tinggal yang baik dan nyaman, jangan memilih
tempat tinggal yang terlalu berdekatan dengan kawasan industri. Kedua, dari
pihak perusahaan tersebut. Mereka harus mementingkan keadaan masyarakat sekitar
supaya tidak mengganggu bahkan membahayakan masyarakat karena pekerjaan
perusahaannya.
Dan sudah seharusnya perusahaan industri memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan maka pihak industri wajib untuk
melindungi Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri dari pengaruh-pengaruh
buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran
udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat
tercemari oleh limbah perusahaan industry, serta menjaga hasil poduknya yang
maksudnya sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah
dahulu melalui proses pengolahan.
1.5.Analisis
dampak lingkungan terhadap pembangunan industri, pertumbuhan ekonomi dan
lingkungan hidup
Sebuah
pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta
harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam
sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat
yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam
bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor
industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan
juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah
industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan
dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan
ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf
hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping
tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid
wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes).
Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun
satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto,
dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari
limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan
manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan
segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini
bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita
sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama
sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka
Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya,
jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga
ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan
limbah industri.
Sadarkah
kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh
pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan
lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan
kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul.
Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan
kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti
gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang
tidak kita sadari.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga
segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air
limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu
industri baru diperbolehkan dibuang ke badan-badan air apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut
tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal
sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan
adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila
peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran
pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus
pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya
tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul
karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan
masyarakat.
Sangat
disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal
masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya
sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada
tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah
mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat,
selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan
keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh
pencemaran akibat limbah.
Satu hal
yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat
tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum
terlihat di Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan
dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa
digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan
diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan
sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya
menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan
sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal
sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.