KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji dan Syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah
dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Sumber Daya
Alam”.
Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Andi Asnur Pranata selaku dosen mata kuliah Teori
Lingkungan yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari bahwa
masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran
serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna
penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga
makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini saya
buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
BAB
I
PENDAHULUAN
-
Latar Belakang
Pembangunan
Berkelanjutanadalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.
Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran
lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan.
Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup
kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar
pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan
Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan
Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi
dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini
menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir
dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik
dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan
tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan
yang terbatas.
-
Maksud dan Tujuan
Keberlanjutan Pembangunan
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya
yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup
tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat
mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan
sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh
kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta
kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang
pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan
dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak
mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya
kualitas lingkungan. Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam
menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah
dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam
perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang
sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati
dunia internasional.
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan
kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas
ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati
sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung
pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada
kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya
ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan
hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada
Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga
Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang
No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam
melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan
terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan
pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih
penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran
lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi
yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif
terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh
limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan
kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini
disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran
masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
BAB II
mutu lingkungan hidup dengan resiko
kesadaran lingkungan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber
daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam
memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun
1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan
interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok, yaitu:
1.
Kewenangan Pusat
2.
Kewenangan Propinsi
3.
Kewenangan Kabupaten/Kota
Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3
disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun
yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan
hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang
dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif,
sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan
(sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko
yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah
B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Misi
Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal
mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga
tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan
manusia.
Strategi
Pengelolaan Limbah B3
1.
Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih,
penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
2.
Meningkatkan kesadaran masyarakat.
3.
Meningkatkan kerjasama antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun
internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
4.
Melaksanakan dan mengembangkan
Peraturan perundang-undangan yang ada.
5.
Membangun Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di
wilayah yang padat industri
Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam
pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang
baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan
limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah
satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia
yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari
terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan
suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah
industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang
meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-
02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan
Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan
kewenangan Bapedal.
Resiko Lingkungan Hidup
-
Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan
bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi
dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul
bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa
hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung,
dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
-
Timbul Berbagai Penyakit
-
Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah
selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah
Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam
secara tidak seimbang (over stress).
Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek
masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim
pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
-
Kepadatan Penduduk
-
Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
Ketidak
Seimbangan Ekosistem
BAB III
HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik
yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi
juga harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
- Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan Suatu
kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan
proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek
dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
- Komponen-Komponen Lingkungan Diantara
komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
- Biologi, mencakup sub-komponen : Jenis flora
fauna darat (vegetasi dan satwa) dan Jenis flora fauna perairan
(plankton & bentos)
- Geofisik, mencakup sub-komponen : lklim,
Fisiografi, Hidrologi
- Kimia, mencakup sub-komponen : Kualitas udara,
Kualitas air.
- Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan :
Demografi, industri dan kependudukan, Sosial ekonomi, dan Sosial budaya
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum
dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
- Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
- Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang
Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
- Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman
Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
- Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994
tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
- Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang
Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
Pengertian Rona Lingkungan
Rona Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat
ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum
perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi
lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan,
konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat
didalam rona lingkungan, yaitu:
a) Biogeofisik Kimia, meliputi :
komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei
lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian
dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b) Sosial Budaya dan Ekonomi,
meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan penyebaran
questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat dan data
sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek. Dari data
survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada
masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu
atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).
Kemungkinan Dampak Proyek Terhadap
Lingkungan Sosekbud.
Berdasarkan atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi
selama masa operasional proyek dan berdasarkan atas kondisi lingkungan
yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan dampak yang akan timbul.
- Dampak Positif Terutama dalam menunjang program
pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah,
kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk
kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
- Dampak Negatif Umumnya disebabkan oleh akibat dan
proses budidaya penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran
ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa
kegiatan operasionaL
- Identifikasi Dampak Identifikasi dampak yang akan
dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan interaksi antara
komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak, termasuk dampak
yang bersifat sekunder dan tertier.
- Prakiraan Dampak Prakiraan dampak yang dilakukan
dengan cara profesional judgement para ahli, metoda statistik dan analisa
serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan
perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara membandingkan
hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor :
Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan
Pemerintah No. 20 tahun 1990.
- Evaluasi Dampak Atas dasar perkiraan dampak di
atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan
penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan
penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan pada Keputusan
Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat kepentingan.
BAB IV
pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan
Masalah lingkungan hidup selalu muncul dalam berbagai
forum pembicaraan baik resmi maupun tidak resmi dalam kehidupan masyarakat.
Peranan pers dalam mengekspos masalah lingkungan hidup selalu menjadi topik
actual dalam skala nasional maupun internasional. Pengelolaan lingkungan yang
baik akan berdampak keadaan yang ramah lingkungan dan lingkungan sehat. Dalam
praktik, khususnya pada masyarakat perkotaan pengelolaan sampah pada umumnya
kurang maksimal dan kurang ramah lingkungan. Beberapa kerusakan lingkungan yang
terjadi sebagai contoh adalah kawasan ekologi yang dijadikan tempat pembuangan
akhir (TPA) dan sampah yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan terjadinya
pencemaran terhadap tanah, air, udara, rusaknya sistem transportasi. Menurut
Otto Soemarwoto sebagaimana dikutif oleh M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B.
Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan dengan pencemaran adalah adanya suatu
organisme atau unsur lain dalam suatu sumber daya, misalnya air atau udara,
dalam kadar yang mengganggu peruntukan sumbernya itu. Kontaminasi atau
pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya itu akibat tercampurnya dengan
bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran.
Dari definisi di atas terlihat bahwa unsur-unsur
pencemaran lingkungan adalah :
-
Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
-
Disebabkan oleh kegiatan manusia.
-
Turunnya kualitas lingkungan hidup sampai ke tingkat
tertentu.
-
Adanya akibat yaitu bahwa lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran lingkungan berbeda dengan perusakan
lingkungan. Menurut I Made Arya Utama, perusakan lingkungan hidup pada dasarnya
meliputi:
-
Adanya suatu tindakan manusia;
-
Terjadinya perubahan langsung maupun tidak langsung
terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
-
Timbulnya akibat, berupa tidak berfungsinya lingkungan
hidup menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan
Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988,
pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang
untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang
maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan
pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya
industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja
baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan
daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana
pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara
lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu
jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu
mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor
pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga .
apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara
industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju
industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan
taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan
kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan
industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air),
sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan),
serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur –
unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1.
Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah
industri.
2.
Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi
permukiman.
3.
Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4.
Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri
dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5.
Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6.
Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup
masyarakat.
7.
Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses
pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk
yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya
sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan
lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan
usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat
pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun
yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau
kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat
diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna
mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan
dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana
kegiatan disegala sector seperti :
1.
Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan
umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan
tarnmisi minyak/gas bumi.
2.
Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara
kelasA atau kelas I dan industri farmasi.
3.
Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk,
Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan
gedung bertingkat/apartemen,
4.
Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah,
perkebunan dan pertanian,
5.
Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman
rekreasi dan kawasan parawisata,
6.
Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7.
Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas
pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat
terbang dan industri kayu lapis.
8.
Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan
kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9.
Bidang perdagangan,
10. Bidang
pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan
angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11. Bidang
pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor
nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang
kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha
hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata
alam,
13. Bidang
pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan
terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup
harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu
disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian
pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya
rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana
usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha
atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga
terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya
dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak
terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak
negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri
sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan
timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak
penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut
adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat
luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan
sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya
tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan
tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah
dilaksanakan,
b. terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah
merupakan salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap
lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah
yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak
berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c. lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada
suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau
kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada
tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung
relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan
hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan
susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d. intensitas dampak mengandung pengertian perubahan
lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal
yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan
terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang
berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang
langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e. komponen lingkungan lain yang terkena dampak,
akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak
lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen
lingkungan yang terkena dampak ‑primer
f. sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat
bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada
awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi
karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka
lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu
tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan
menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
g. berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang
bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan
walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan
yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar dengan
kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali
seperti semula.
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran
lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan
perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran
lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan
dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa:
“Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran
lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh
dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di
dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini
memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran
lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan
oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat
mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan
pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau
petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan
dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang
turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan
sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia
seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan
kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan
polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan
terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
-
Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan
dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu
pencemaran.
-
Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk
antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap
mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara,
air dan sebagainya.
-
Penanganan atau penetapan kriteria tentang kualitas
tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
-
Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik,
dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai
segi. Penentuan daerah industri ini mempermudah usaha
pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik melalui air maupun
udara.
-
Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan
teknologi, diantaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian
rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada proses
produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat
dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.
Daftar Pustaka