SUMBER DAYA ALAM
A. Pengertian Sumber
Daya Alam
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan
untuk kebutuhan dan kepentingan hidup manusia sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup. Sumber daya alam bisa didapatkan dari mana saja, misalnya
tanah, udara, air, dll.
Segala hal yang tergolong di dalam sumber daya alam abiotik
dan biotik yang dapat dimanfaatkan dapat disebut dengan sumber daya alam.
Perlindungan alam harus dilakukan agar keseimbangan dan keserasian alam dapat
terjaga dengan baik. Lebih dari itu, sumber daya alam tersebut sifatnya
terbatas. Oleh karena itu, manusia harus melakukan pemeliharaan dan pelestarian
terhadap sumber daya alam tersebut.
B.
Jenis-jenis
sumber daya alam
Sumber Daya Alam dapat diartikan
sebagai segala sesuatu yang berada di dalam lingkungan alam dan manusia bisa
memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. Terdapat
beberapa jenis sumber daya alam yang dapat diketahui, diantaranya:
Berdasarkan jenisnya sumber daya alam dibagi menjadi
2:
-
Sumber Daya Alam Hayati (Biotik)
Sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup yaitu
hewan dan tumbuh-tumbuhan.
Sumber daya alam Hayati dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Sumber daya alam yang berasal dari hewan atau
binatang seperti telur, daging, ikan, dan lain sebagainya.
- Sumber daya alam nabati adalah SDA yang berasal
dari tumbuh-tumbuhan dan merupakan produsen atau penyusun utama dari
rantai makanan.
Sumber Daya Alam non hayati (abiotik)
Sumber daya alam ini berasal dari benda-benda mati.
Seperti tanah, air, udara, sinar matahari, dan hasil tambang.
Sumber Daya
Alam Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya jenis-jenis sumber daya alam
dibagi menjadi 2:
-
Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui
Adalah Sumber daya alam yang tidak akan pernah bisa habis
seperti hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air, sinar matahari, dan mikroorganisme
lainnya.
-
Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui
Sumber daya alam jenis ini mempunyai jumlah yang
terbatas. Hal ini dikarenakan proses pembentukannya membutuhkan waktu yang
sangat lama, sehingga digunakan terus menerus akan habis, seperti bahan-bahan
galian atau barang tambang.
C.
Pemanfaatan sumber
daya alam
Pemanfaatan sumber daya
alam artinya adalah menggunakan atau mengambil manfaat dari sumber daya alam
yang ada untuk kepentingan manusia. Menurut Wardiyatmoko ; Pemanfaatan sumber
daya alam tidak boleh merusak ekosistem secara efisien dan memikirkan
kelanjutan sumber daya alam itu
Adapun macam sumber daya
alam, dibagi menjadi tiga jenis golongan yaitu, sumber daya alam yang dapat
diperbaharui, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, dan sumber daya
alam yang mempunyai sifat gabungan.
D.
Sumber daya alam yang ada di Indonesia
Negara Indonesia mempunyai beragam kekayaan alam baik
berupa sumber daya alam yang bisa diperbaharui atau sumber daya alam yang tidak
bisa diperbarui. Nah, berikut ini beberapa kekayaan alam yang ada di Indonesia:
Tambang emas
kualitas terbaik.
Siapa sangka Indonesia adalah negara yang memiliki
wilayah dengan kandungan emas yang sangat bekualitas terbaik di dunia. Seperti
yang sudah Anda ketahui bahwasannya emas adalah logam mulia yang sangat
didewakan oleh semua orang dari berbagai kalangan. Pasti Anda sudah mengetahui
tambang emas manakah yang dimaksud. Ya, Freeport. Freeport yang berada di Papua
adalah tambang emas terbesar dan mempunyai kualitas terbaik di dunia.
Tambang batu
bara.
Selain tambang emas, di Indonesia juga terdapat
tambang batu bara yang banyak terletak di Pulau Kalimantan dan pulau Sumatera.
Tambang ini sangat berbeda dengan tambang emas yang ada di Papua, karena
tambang batu bara ini tidak dikelola oleh perusahaan asing, tetapi sudah
dikelola oleh perusahaan dalam negeri. Perusahaan dalam negeri yang mengelola
tambang batu bara ini adalah PT. Bukit Asam. Beberapa media Internasional
meyatakan bahwa Indonesia menyandang sebagai penghasil tambang batu bara yang
terbesar.
Cadangan gas
alam.
Harta karun selanjutnya yang dimiliki Indonesia yaitu
gas alam. Indonesia benar-benar menjadi surga yang didalamnya terdapat berbagai
macam hal yang dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup manusia. Indonesia
mempunyai sumber daya alam penting lainnya adalah gas alam. Gas alam yang
paling besar di Indonesia ini berada di Blok Natuna dan juga Blok Cepu. Gas
alam yang satu ini keberadaannya memang sangat penting.
Hutan hujan
tropis yang terbentang luas.
Selain sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui,
Indonesia juga mempunyai sumber daya alam yang bisa diperbaharui, seperti
halnya hutan hujan tropis. Indonesia mempunyai hutan hujan tropis yang sangat
hijau dan juga lebat. Seperti yang telah diketahui bahwa fungsi hutan memegang
peranan peting yaitu sebagai paru- paru dunia, sehingga adanya hutan ini sangat
baik bagi kawasan Indonesia dan juga keseimbangan alam di dunia.
Kekayaan
bawah laut yang melimpah ruah.
Indonesia mempunyai letak geografis yang berada
di antara 2 samudera, sehingga tidak heran jika Indonesia memiliki wilayah laut
yang sangat luas. Wilayah laut yang dimiliki Indonesia ini merupakan keajaiban
karena menyimpan hasil laut yang sangat banyak. Tidak hanya berbagai jenis ikan
dan binatang laut yang tersedia di lautan Indonesia, tetapi laut Indonesia juga
menghasilkan berbagai hasil laut non binatang yang juga bisa meningkatkan nilai
ekonomis.
Hasil
tanaman.
Indonesia memang mempunyai tanah yang subur, sehingga
tidak heran jika hasil tanaman Indonesia juga sangat melimpah. Bahkan hasil
tanaman dari Indonesia inilah yang membuat banyak Negara mengincar Indonesia
untuk dijajah karena menginginkan hasil tanaman Indonesia. Tanaman Indonesia yang
sangat penting ini berupa hasil perkebunan, pertanian, maupun hasil hutan.
Beberapa tanaman yang dihasilkan dari tanah Indonesia adalah kelapa sawit,
kopi, padi, tembakau, rotan, karet dan rempah- rempah.
Fauna
langka.
Indonesia mempunyai beberapa kekayaan alam yang berupa
fauna atau binatang. Bahkan terdapat binatang khas yang hanya terdapat di
Indonesia saja. Misalnya saja binatang langka yang hanya terdapat di Indonesia
adalah Komodo dan Anoa. Binatang Komodo ini termasuk kadal raksasa dan hanya
hidup di Pulau Komodo, Flores. Sementara Anoa menyerupai sapi tetapi hidup di
hutan dan hanya terdapat di daratan pulau Sulawesi. Selain kedua binatang
tersebut, masih banyak sekali binatang yang dimiliki Indonesia sebagai kekayaan
alam di Indonesia.
E.
Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Landasan dasar kebijakan pengolahan sumber daya
alam terdapat dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 dan GBHN 1999-2004.
Dalam TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 berisi
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, ada titik harapan
dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang
sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan.
TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta
permasalahan yang membuat keputusan politik ini lahir yaitu :
- Sumber daya
agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara
optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Adanya
persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat
serta kerusakan sumber daya alam.
- Pengelolaan
sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan
penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik.
- Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria
dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan.
- Pengelolaan
sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan
ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan
menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta
menyelesaikan konflik.
Arah Kebijakan Bidang
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 yaitu :
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari
generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam
yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
- Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan
sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi
dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan
sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
- Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
- Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai
sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
- Memperluas pemberian akses informasi kepada
masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya
tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
- Memperhatikan sifat dan karakteristik dari
berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
- Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber
daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi
konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
- Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam
yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan
dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber
daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat
dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
- Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem,
bukan administratif.
- Kontrol sosial masyarakat dengan melalui
pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi
dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi
pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter
ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk
ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
- Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap
terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
- Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
F. Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan
timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara
organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.Faktor-faktor pembatas ekologis
ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan
antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada
tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk
membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan
sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan
daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan
dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka
panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber
daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses
penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber
daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang
bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita
sehari-hari.Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan
keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka
pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme
dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan
kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini
maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA
dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi
dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas.
Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti
ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah
yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan
membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa
pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari
masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak
berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif
terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti
jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat
yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan
(interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan
dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi
Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum
Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga
seperti ini harus ada.
G.
Keterbatasan kemampuan manusia
Ekologi pada mulanya diaplikasikan
dalam kehidupan sehari-hari oleh manusia sejak pertama kali dia hidup didunia.
Namun, munculnya istilah ekologi berdasarkan prakarsa biolog Jerman yang
memperkenalkan istilah ekologi adalah Ernest Haeckel (1834 – 1919) pada tahun
1860. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu “oikos” yang berarti rumah,
tempat tinggal, habitat dan “logos” yang berarti ilmu. Secara harfiah ekologi
adalah ilmu tentang mahkluk hidup dalam rumahnya, atau dapat diartikan juga sebagai
ilmu tentang rumah tangga mahluk hidup. Banyak yeng mendifinisikan ekologi,
menurut Kendeiihgh (1980) ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal
balik antara organisme yang satu dengan yang lainnya. Di dalam Webmaster
Unabridged Dictionary, ekologi disebut sebagai totalitas atau pola hubungan
antara organisme-organisme dengan lingkungannya. Lingkungan di sini adalah
gabungan dari komponen fisik maupun hayati yang berpengaruh terhadap kehidupan
organisme.Menuru Miller (1975), ekologi adalah ilmu mengenai hubungan timbal
balik antara organisme dan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya
dan menurut Odum, (1971) ekologi adalah suatu studi yang mempelajari
struktur dan fungsi ekosistem. Struktur di sini menunjukan suatu keadaan atau susunan
dari sistem ekologi pada waktu dan tempat tertentu. Keadaan itu termasuk
kepadatan/kerapatan, biomassa, penyebaran potensi unsur-unsur hara, energi,
faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang menberi karakteristik kondisi sistem
tersebut yang kadang-kadang mengalami perubahan. Sedangkan fungsinya
menggambarkan peran setiap komponen yang ada dalam sistem ekologi atau
ekosistem. Jadi pokok utama ekologi adalah mencari pengertian bagaimana fungsi
organisme di alam.
Ekologi berkaitan dengan berbagai
ilmu pengetahuan yang relevan dengan kehidupan (peradaban) manusia, seorang
yang belajar ekologi sebenarnya bertanya tentang berbagai hal berikut :
bagaimana alam bekerja, bagaimana proses adaptasi dapat berlangsung, apa yang
diperlukan oelh organisme dan apa pula yang dihasilkannya, bagaimana mereka
berinteraksi dengan spesies lainnya, dan bagaimana individu-individu dalam
spesies diatur sebagai populasi serta bagaimana pula eksotisme yang dimuculkan.
Komponen-komponen yang ada di dalam
lingkungan hidup meliputi komponen abiotik dan biotik yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk suatu sistem kehidupan yang
disebut ekosistem. Suatu ekosistem akan menjamin keberlangsungan kehidupan
apabila lingkungan itu dapat mencukupi kebutuhan minimum dari kebutuhan
organisme. Maka keberadaan komponen-komponen tersebut ada yang senatiasa
tersedia dan ada yang terbatas. Seperti populasi beberapa jenis flora ataupun
fauna (biotik) yang akhir-akhir ini punah dan sinar udara (abiotik) yang
senantiasa tersedia.